Kerinci-"Lahan seluas 300 hektar,untuk ibu Kota kabupaten Kerinci,yang telah dihibahkan tokoh masyarakat tigo luhah tanah sekudung itu tidak ada ganti ruginya.Demikian keterangan daripus,Adm kabag pemerintahan Pemda Kerinci,Kamis (30/06) kepada sejumlah pers dikerinci Didampingi Julizarman,kepala bagian humas Pemda Kerinci.
Daripus,Adm Kabag Pem Kerinci |
Bukit Tengah |
"Tanah seluas 300 hektar,untuk ibu kota kabupaten,tepatnya di Bukit Tengah,Siulak telah dihibahkan sesuai surat pernyataan tertanggal 19 Oktober 2009,bila timbul masalah,dalam surat pernyataan tokoh masyarakat dan BPD adalah tanggung tokoh adat tigo luhah tanah Sekudung,"Imbuhnya.
Meski diluar berkembang penolakan dan keberatan sebagian tanah mereka di jadikan lahan kantor Pemda Kerinci."Sampai saat pihak pemda Kerinci belum menerima nada keberatan dari pemilik lahan secara resmi,"tambahnya.(Jon Hendri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar