Kerinci-Persidangan Martoyib alias win dan didi warga Lempur yang ditengarai mencuri emas didesa Tanjung pauh kerinci telah dua kali dilakukan persidangan tertunda dipengadilan Negeri Kota Sungai penuh.
"Memang telah dua kali persidangan tertunda.Karena adanya kesibukan agenda dari pihak pengadilan kota Sungai penuh"Ujar fir,keluarga Martoyib.Jumat(8/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar