Drs.Anizar,kepala dinas yang menangani persoalan lingkungan hidup di Kerinci.Menarik memang dalam sebuah pembicaraan diruangan kerjanya.Terutama marak soal amdal,untuk menyelamatkan lingkungan dari pencemaran
"Yang telah dan perlu memiliki amdal dikerinci ini adalah seperti Geothermal Energi kerinci yang ada dilempur.Dan PLTA Energi kerinci yang mau dibangun di Batang Merangin serta PTP6 Nusantara di Kayu Aro"Ujarnya membuka pembicaraan.
Kadang lucunya,kadang ada yang menanyakan juga kadang kuda memerlukan amdal.Kadang salah pemahaman soal Amdal.Tidak semua pakai amdal.
"Ada istilah RKL(Rencana pengelolaan lingkungan) dan RPL(rencana pemantuan lingkungan)"imbuhnya.
Bahkan Menurut Anizar AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar