KERINCI - Rencana eksekusi terhadap 3 mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, yakni Nasrul Madin, H. Z. Arifin, dan Syamsu Arifin yang tersangkut kasus korupsi berjamaah, dana APBD Kerinci tahun 2003 dengan pos tunjangan kesejahteraan terpaksan ditunda.
Pasalnya,
ketiga mantan pimpinan DPRD Kerinci tersebut mangkir dari panggilan
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh pada Kamis pekan lalu. Hal ini dikatakan
oleh Kepala Kejari Sungaipenuh, melalui Kasi Intelejen Kejari
Sungaipenuh, Anton Rahmanto, kemarin. “Kami sudah melakukan pemanggilan
pada pekan lalu, namun yang besangkutan belum juga datang, kami akan
panggil lagi dalam waktu yang belum ditentukan,”ujarnya.
Ditanya
apakah Kejari Sungaipenuh akan melakukan penangkapan paksa terhadap
ketiga terpidana, Anton mengaku sejauh ini pihaknya belum mengarah untuk
melakukan penangkapan paksa. “Kami akan panggil lagi, dan masih
menunggu mungkin akan ada pihak keluarga yang datang memberikan
kejelasan. Selain itu kabarnya 2 di antaranya sedang berada di luar
daerah, terpaksa kita tunggu,”ujarnya lagi.
Rencana
eksekusi terhadap ketiga terpidana ini setelah diturunkannya Putusan
Lengkap Kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, kepada
Kejari Sungaipenuh pada Senin (30/07) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan
nomor : 133 K/ Pid. Sus/ 2008.
Dalam
putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon,
yakni ketiga mantan pimpinan DPRD Kerinci. Maka, untuk eksekusinya
sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Sebelumnya,
menindak lanjuti banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada
tanggal 21 Nopember 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan
nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007, terdakwa I atas nama
Drs. H. Z. Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwan II
atas nama H. Nasrul Madin, Mantan Ketua DPRD Kerinci, di vonis selama 1
tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin,
divonis selama 2 tahun penjara.
Dalam
putusan tersebut, juga diputuskan bahwa terdakwa III harus membayar
denda Rp. 28.760.727, dan harus di diserahkan dalam watktu 1 bulan
setelah putusan tersebut ditetapkan.
Selain
itu, 2 dari tiga mantan pimpinan DPRD Kerinci ini, yakni Nasrul Madin,
dan Syamsu Arifin sedang berada di luar daerah. Informasi yang diterima
harian ini, Nasrul Madin sedang melakasanakan Umroh, sementara Syamsu
Arifin dikabarkan sedang berada di Padang, Sumbar.(Sumber:Jambi ekspress)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar