Sekilas

Kerincinfo.FMPDK kerinci digelar 20 s/d 23 agustus 2016 .Kerinci Jalan Kerinci hilir masih berlubang.Pemekaran Kerinci hilir terus berkembang.Pemadam listrik kerinci terus menuai kecaman.

Selasa, 07 Agustus 2012

Tiga mantan Angota Dewan Kerinci bakal di kerangkeng?

Eksekusi 3 Mantan Pimpinan DPRD Kerinci Batal

KERINCI - Rencana eksekusi terhadap 3 mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, yakni Nasrul Madin, H. Z. Arifin, dan Syamsu Arifin yang tersangkut kasus korupsi berjamaah, dana APBD Kerinci tahun 2003 dengan pos tunjangan kesejahteraan terpaksan ditunda.

Pasalnya, ketiga mantan pimpinan DPRD Kerinci tersebut mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh pada Kamis pekan lalu. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejari Sungaipenuh, melalui Kasi Intelejen Kejari Sungaipenuh, Anton Rahmanto, kemarin. “Kami sudah melakukan pemanggilan pada pekan lalu, namun yang besangkutan belum juga datang, kami akan panggil lagi dalam waktu yang belum ditentukan,”ujarnya.

Ditanya apakah Kejari Sungaipenuh akan melakukan penangkapan paksa terhadap ketiga terpidana, Anton mengaku sejauh ini pihaknya belum mengarah untuk melakukan penangkapan paksa. “Kami akan panggil lagi, dan masih menunggu mungkin akan ada pihak keluarga yang datang memberikan kejelasan. Selain itu kabarnya 2 di antaranya sedang berada di luar daerah, terpaksa kita tunggu,”ujarnya lagi.

Rencana eksekusi terhadap ketiga terpidana ini setelah diturunkannya Putusan Lengkap Kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, kepada Kejari Sungaipenuh pada Senin (30/07) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan nomor : 133 K/ Pid. Sus/ 2008.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon, yakni ketiga mantan pimpinan DPRD Kerinci. Maka, untuk eksekusinya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Sebelumnya, menindak lanjuti banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada tanggal 21 Nopember 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007, terdakwa I atas nama Drs. H. Z. Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwan II atas nama H. Nasrul Madin, Mantan Ketua DPRD Kerinci, di vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin, divonis selama 2 tahun penjara.

                Dalam putusan tersebut, juga diputuskan bahwa terdakwa III harus membayar denda Rp. 28.760.727, dan harus di diserahkan dalam watktu 1 bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.
Selain itu, 2 dari tiga mantan pimpinan DPRD Kerinci ini, yakni Nasrul Madin, dan Syamsu Arifin sedang berada di luar daerah. Informasi yang diterima harian ini, Nasrul Madin sedang melakasanakan Umroh, sementara Syamsu Arifin dikabarkan sedang berada di Padang, Sumbar.(Sumber:Jambi ekspress)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar