Lempur Mudik.Kembali kepada kearifan adat
dan kembali menegakan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat Lekuk
50 Tumbi Lempur."Kumoh-kumoh disesah(dicuci) Buruk-buruk
diperbaharaui.Demikian agenda yang berkembang dalam acara kenduri sko
desa Lempur Mudik.9 Oktober 2011.
Dalam kesempatan ritual dan sakral kenduri sko ini telah diagendakan serangkaian peraturan adat
Yang paling banyak berkembang dalam adat lekuk 50 Tumbi adalah melarikan anak gadis orang.
Larikan anak gadis orang didenda 1 Ringit Mas
Agenda untuk menjerat pelakunya,orang adat akan mendenda secara adat
dengan bahasa,barang siapa melarikan anak gadis orang akan di denda 1
Ringit Mas.Memang terasa keras.Namun demikian tatanan ini harus
diterapkan.
Buat Marando terlihat juga diperhatikan dengan ketentuan bila mereka
menikah diluar adat lekuk 50 tumbi Lempur.Bila kembali ke lempur.Ia
wajib membayar uang adat dan uang pembangunan.
Adat Lempur memang jeli memperhatikan tatanan yang berkembang,dengan
mengukuhkan kembali untuk aturan 1 Juni tahun 1956,tentang larangan
menebang rimbo,merusak hulu air atau menebang hutan diparadun kayu
aro,yang melanggar ditindak dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Memikat burung dan menembaknya dihutan adat lempur dan TNKS juga akan diproses secara hukum adat dan hukum negera.
Adat lirik pecandu narkoba
Narkoba juga mendapat perhatian,dengan ketentuan,bagi yang menyandang
pecandu narkoba disarankan untuk memberi teguran atau diperingatkan
oleh keluarga.Bila tidak bisa diatasi dilanjutkan ke pihak Berwajib
Dasra MTP"Adat jangan dianjak dagang lalu"
Dasra.Mtp,Sekda Kerinci mewakili Bupati Kerinci,Murasman turut hadir
dalam.Dalam arahanya lebih menekan dengan pepatah"Jangan sampai jalan
dianjak dagang lalu".Soalnya.Lempur dengan mega proyek Geothermal,tentu
membawa dampak.
Pasalnya,orang yang masuk,tentu akan membawa pegaruh.namun
demikian,orang adat dan mereka yang masuk kawasan alam lekuk 50 tumbi
Lempur,hendaknya menghormati orang adat dan adatnya orang lokal.
Analisis
Dalam membangun tatanan adat.Tentu dengan hadirnya aturan yang
mengatur. Dengan demikian aturan yang telah diatur oleh adat.Yang harus
diiperhatikan,adalah komitmen dalam artian siapapun pelakunya,tentu
tetap diusut.Tidak pandang bulu.
Hal lain yang harus dikembangkan adalah adanya "Pengadilan adat"yang
dikembangkan ada kelompok dalam kedepatian, yang mengusut dan membuat
dakwaan dan dibuktikan. Serta Mensosialisasikan perangkat aturan itu
dalam masyarakat.Semoga(Jon Hendri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar