Sekilas

Kerincinfo.FMPDK kerinci digelar 20 s/d 23 agustus 2016 .Kerinci Jalan Kerinci hilir masih berlubang.Pemekaran Kerinci hilir terus berkembang.Pemadam listrik kerinci terus menuai kecaman.

Minggu, 09 Oktober 2011

Larikan anak gadis orang didenda adat Lempur

Lempur Mudik.Kembali kepada kearifan adat dan kembali menegakan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat Lekuk 50 Tumbi Lempur."Kumoh-kumoh disesah(dicuci) Buruk-buruk diperbaharaui.Demikian agenda yang berkembang dalam acara kenduri sko desa Lempur Mudik.9 Oktober 2011.

Dalam kesempatan ritual dan sakral kenduri sko ini telah diagendakan serangkaian peraturan adat
Yang paling banyak berkembang dalam adat lekuk 50 Tumbi adalah melarikan anak gadis orang.

Larikan anak gadis orang didenda 1 Ringit Mas
Agenda untuk menjerat pelakunya,orang adat akan mendenda secara adat dengan bahasa,barang siapa melarikan anak gadis orang akan di denda 1 Ringit Mas.Memang terasa keras.Namun demikian tatanan ini harus diterapkan.

Buat Marando terlihat juga diperhatikan dengan ketentuan bila mereka menikah diluar adat lekuk 50 tumbi Lempur.Bila kembali ke lempur.Ia wajib membayar uang adat dan uang pembangunan.

Adat Lempur memang jeli memperhatikan tatanan yang berkembang,dengan mengukuhkan kembali untuk aturan 1 Juni tahun 1956,tentang larangan menebang rimbo,merusak hulu air atau menebang hutan diparadun kayu aro,yang melanggar ditindak dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Memikat burung dan menembaknya dihutan adat lempur dan TNKS juga akan diproses secara hukum adat dan hukum negera.

Adat lirik pecandu narkoba
Narkoba juga mendapat perhatian,dengan ketentuan,bagi yang menyandang pecandu narkoba disarankan untuk memberi teguran atau diperingatkan oleh keluarga.Bila tidak bisa diatasi dilanjutkan ke pihak Berwajib

Dasra MTP"Adat jangan dianjak dagang lalu"
Dasra.Mtp,Sekda Kerinci mewakili Bupati Kerinci,Murasman  turut hadir dalam.Dalam arahanya lebih menekan dengan pepatah"Jangan sampai jalan dianjak dagang lalu".Soalnya.Lempur dengan mega proyek Geothermal,tentu membawa dampak.

Pasalnya,orang yang masuk,tentu akan membawa pegaruh.namun demikian,orang adat dan mereka yang masuk kawasan alam lekuk 50 tumbi Lempur,hendaknya menghormati orang adat dan adatnya orang lokal.

Analisis
Dalam membangun tatanan adat.Tentu dengan hadirnya aturan yang mengatur. Dengan demikian aturan yang telah diatur oleh adat.Yang harus diiperhatikan,adalah komitmen dalam artian siapapun pelakunya,tentu tetap diusut.Tidak pandang bulu.

Hal lain yang harus dikembangkan adalah adanya "Pengadilan adat"yang dikembangkan ada kelompok dalam kedepatian, yang mengusut dan membuat dakwaan dan dibuktikan. Serta Mensosialisasikan perangkat aturan itu dalam masyarakat.Semoga(Jon Hendri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar