Kerinci.Mesin pengolah limbah senilai 1,4 milyar dibeli ditahun 2010 yang berada di komplek rumah sakit umum Kota Sungai penuh memang telah lama dipersoalkan.Memang menjadi persoalan serius yang menebar virus.Karena dekat dengan ruang gizi dan komplek perumahan.
"Mesin
pengolah ini memiliki 10 mesin staped, dengan debit yang harus
ditampung dan diolah 12 bak perhari"Ujar Tunut,bagian intalasi
pengolahan limbah Rumah sakit Umum Kota Sungai penuh.Kamis(9/2).
Setelah
limpah mulai dari kotoran darah,tahi semua diolah dalam bak penampung
dan dalam bak penampung dimasukan bakteri pembunuh,yang kemudian
membentuk virus cendawan untuk memakan bakteri yang diolah.
Kini kondisi mesin pengolah dalam kondisi rusak.Karena pasokan listrik kabupaten Kerinci mati hidup hingga membuat tidak stabil,hinga masin dalam kondisi rusak.Sedangkan dibeli alat di Jakarta hingga bisa kembali dipergunakan.
"Dalam
beberapa minggu ini mesin rusak.Karena stabilizer harus beli baru.Lagi
dipesan diluar daerah.Alatnya tidak ada dijual dikerinci.Senin
depan.Selasa(13/02) alatnya baru sampai"tambahnya.
Setelah pengolahan dilakukan bila telah memiliki ambang batas pengolahan dibuang pada aliran air atau bandar yang ada dikomplek perumahan rumah sakit Umum Kota Sungai Penuh .
Aliran air limbahnya ini menebar Sungai dari Rumah sakit Umum Kota Sungai hinga mencemari sawah masyarakat Desa Dusun baru dan Koto renah.Ia mengikuti aliran air.
"Limbah kita buang mengikuti aliran sungai hinga setelah pengolahan kita lakukan"imbuhnya.
Tentang harga bak pengolah limbah tanya Http://Kerincinfo.blogspot.com?"Paling banter harganya 200 juta, yang lainya saya tidak tahu"tambahnya.
Dony,Lsm Respek dikonfirmasi Jumat (10/02) menilai adanya kelalain dalam pengadaan proyek senilai 1,4 milyar ini bisa dikenakan Peraturan menteri lingkungan No.58 -1995 tentang dampak lingkungan."Ini bisa dikenakan PP no.58-1995 tentang dampak lingkungan"Tambah dony.(hen)
Dony,Lsm Respek dikonfirmasi Jumat (10/02) menilai adanya kelalain dalam pengadaan proyek senilai 1,4 milyar ini bisa dikenakan Peraturan menteri lingkungan No.58 -1995 tentang dampak lingkungan."Ini bisa dikenakan PP no.58-1995 tentang dampak lingkungan"Tambah dony.(hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar