Zulkifli Ismail(71),warga Selampaung hanya bisa menatap pilu
sebidang tanah seluas 3 hektar yang terletak di perbatasan Desa Kebun baru dan
desa Sungai Hangat dialih fungsikan kepemilikan H.Mahmud,Yang pada mulanya,H.Mahmud hanya menantu H.Husin
ini hanya menumpang berladang malah meraih kemenangan dimata hukum.Dia sebagai pemegang kunci harta warisan yang memelihara
harta H.Husin malah dikalahkan.
"Saya disuruh nangut untuk memelihara dan tidak untuk
dibagi dan memiliki malah dikalahkan.Saya punya tambo silsilah tentang itu lebih jelas dan terang."."Dimana letak keadilan
hukum"Ujarnya kepada http://Kerincinfo.blogspot.com.
Menurut ceritanya,Tanah H.Husin pada mulanya membuka tanah
diperbatasan desa Kebun baru dan desa Sungai Sungai Hangat adalah kongsi tiga.yakni,H.Ismail
Lempur tengah,H.Ismail Husin lempur tengah, selaku anak laki-laki H.Basri
Lempur Tengah,selaku anak laki-laki.Tanah lahan sengketa tiga hektar ini adalah
pada mulanya tanah rimbo yang dirintis setelah agresi belanda tahun 1945 dan
langsung ditebang H.Husin dan rekanya,H.Ismail Husin dan H.Basri.serta Sipondok,warga
Muara labuh kala itu,
Batas tanah Timur dengan kebun teh(Kebun baru sekarang)
Batas barat dengan tanah Murin/Idris Muktar
Batas utara tanah ibu Zulkifli Ismail
Batas selatan dengan tanah H.Jafa anaknya sabirin,Arip,diatas
muka,kebawah dengan sawah lilit.
Tahun 1945 waktu H.Husin mengambil tanah tanah kebun ini
seluas 3 hektar.H.Mahmud belum menikah Dengan.Hj.Rasima.Hj.Mahmud menikah
dengan Hj.Rasima anak H.Husin tahun 1950,ini berarti lima tahun sebelum H.Mahmud
menikah dengan H.Rasima.tanah itu dibawah kekuasaan H.Husin.
Tahun 1950.pada waktu itu,saya disuruh oleh ayah saya untuk
memanen kopi ayah saya,H.Ismail Husin.Sore harinya,H.Mahmud datang.untuk
mencari tempat berladang.Besoknya,Oleh,H.Husin ditunjukan kepada .Mahmud,menantunya,membuka
ladang yang sudah ditebang
bukan untuk kepemilikan."Adapun yang mengantar ia
berladang adalah,H.Husin,Zulkifli Ismail,Benun"ujarnya,
Harta H.Husin
Menurut pengakuan Zulkifli ismail,anak jantan H.Husin
memiliki 35 catatan warisan."H.Husin memiliki sekitar 35 catatan warisan
harta,yang masih.
saya simpan diantaran yang lainya"imbuhnya.http://www.ziddu.com/download/18257825/dok1.jpg.html
Pemalsuan
Pembagian harta H.Husin juga telah dipalsukan oleh oknum,Hj.Rosima
isteri dari H.Mahmud yang mengaku bahwa .H.Husin membuat surat wasiat.Anehnya,surat pembagian harta waris dilakukan di Jambi
Selatan ditahun 1972 tanpa sepengetahuan H.Husin.Yang menyebutkan H.Husin
memberikan hartanya didesa lempur mudik rumah tua.sebidang sawah tebat wi
Sebidang tanah Talang Nebik,Ujung Ladang lempur mudik,Lubuk giluk lempur tengah,sebidang
sawah sebelah utara gedung pemuda.dan lain sebagainya.
"Masa hartanya di Kerinci.Pembagian warisnya di Jambi.Malah camat jambi selatan tahun 1972,yang menandatanganinya.Bagaimana ceritanya?"imbuhnya.
"Masa hartanya di Kerinci.Pembagian warisnya di Jambi.Malah camat jambi selatan tahun 1972,yang menandatanganinya.Bagaimana ceritanya?"imbuhnya.
Keanehan surat ditahun 1972 ini adalah dilakukan pembagian
waris harta di kerinci malah suratnya ditanda tangani oleh camat Jambi selatan,Chatib
Nurdin lengkapnya dengan cap stempel dan tanda tangannya.Serta diatas materai
enam ribu rupiah.
Adapun saksi adalah,Tutin yakub,pegawai dinas perkebunan
rakyat propinsi Jambi,jabatan wakil Kepala.Dan Drs.Ec.Sahur Haris,pegawai
kantor gubernur,wakil kepala biro keuangan.Dan.Muhamad.Zaini Sh.Dosen fakultas
hukum Jambi.Cap jempol H.Husin juga dipalsukan."Cap jempol H.Husin
malah berani dipalsukan.Kita mengenal pemilik cap jempolnya"imbuhnya.##
Tidak ada komentar:
Posting Komentar