Kerinci-Pertamini
yang dikembangkan sebagai perpanjangan tangan dari kios dalam penjualan
minyak mesti memiliki izin usaha dan izin perdagangan dari
perindustrian dan perdagangan.
"Kita
minta mereka yang membuka gerai pertamini sebagai perpanjangan tangan
dari bisnis minyak bensin,untuk memiliki izin usaha dari dinas
perindustrian dan perdagangan"Ujar Mansuri Maddin,kepala dinas
perindustrian dan perdangangan kerinci.Sabtu(24/12) .(Hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar